TIMETODAY.ID, BOGOR – 85 persen rumah kos di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat diduga beroperasi tanpa izin resmi. Para pemilik kos dinilai mengabaikan sejumlah persyaratan administratif yang diwajibkan pemerintah daerah.
Lurah Tegallega Hardi Suhardiman mengungkapkan, proses perizinan usaha rumah kos seharusnya mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan peralihan fungsi bangunan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sebagian besar pemilik kos tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Rata-rata mereka tidak ada syarat yang disebutkan tadi. Yang ada, mereka setelah membangun ya sudah selesai,” ujar Hardi, Rabu (29/4/2026).
Kondisi ini turut berdampak pada kepadatan penduduk dan kerawanan sosial di wilayah tersebut. Lurah menyebut, tingkat kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) meningkat, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan keributan antarpenghuni. Persoalan itu diperparah oleh minimnya laporan penghuni kos kepada pengurus RT maupun RW setempat.
Selain masalah perizinan, keberadaan rumah kos yang masif juga dinilai mengancam ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan sumber daya air tanah. Hampir tidak ada rumah kos yang menyediakan RTH sesuai ketentuan, sementara penyedotan air tanah dilakukan tanpa izin resmi.
“Ketersediaan air bawah tanah di Tegallega, khususnya di kawasan kos-kosan, masih kurang,” katanya.
Hardi mengaku telah menyampaikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada para pemilik kos, serta melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Namun, tindak lanjut perizinan dikembalikan kepada inisiatif masing-masing pemilik.
Dari total 19.500 jiwa penduduk ber-KTP dan ber-Kartu Keluarga di Tegallega, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa merupakan penduduk pendatang yang tidak terdaftar secara administratif. Hardi memperkirakan angka itu bisa jauh lebih besar jika dihitung dari kapasitas seluruh unit kos yang ada.
“Sekarang, kalau satu kos tiga lantai dengan 30 kamar, hitung saja berapa jiwa yang tidak melapor,” ujarnya.
Hardi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pelanggar. Langkah yang dapat dilakukan hanya sebatas imbauan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelurahan. Pihak kelurahan mengimbau seluruh pemilik kos untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































