Korban Gadai SK Satpol PP Bogor Ogah Tempuh Jalur Pidana, Ini Alasannya

satpol PP
ILUSTRASI. FOTO : IST.

TIMETODAY.ID, BOGOR – 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang menjadi korban penggelapan melalui gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan memilih tidak menempuh jalur pidana. Mereka lebih memilih upaya pemulihan kerugian setelah mempertimbangkan kemungkinan dana yang hilang sulit kembali apabila perkara dibawa ke proses hukum.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan opsi pelaporan pidana sempat dibuka kepada para korban. Namun, keinginan itu urung dilanjutkan setelah para korban memahami risiko yang mungkin timbul.

“Awalnya ada dua orang yang ingin melapor. Setelah dijelaskan konsekuensinya, mereka khawatir uangnya justru tidak kembali,” ujar Alma, Senin (27/4/2026).

Advertisement

Menurut dia, para korban akhirnya sepakat memilih jalur pemulihan dengan melibatkan pihak terkait sebagai mediator. Langkah tersebut dinilai menjadi opsi paling realistis untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Tewas

Untuk mendukung proses itu, Pemerintah Kota Bogor menghubungkan para korban dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bersedia memberikan pendampingan tanpa biaya alias pro bono.

“Kami bekerja sama dengan LBH. Mereka siap membantu penanganan warga secara pro bono, jadi tidak dikenakan biaya,” kata Alma.

Meski demikian, Alma menegaskan pemerintah kota tidak bertindak sebagai fasilitator utama dalam penyelesaian perkara tersebut. Pemkot hanya berperan sebagai penghubung sekaligus memantau jalannya pendampingan hukum.

Sementara itu, proses penjatuhan sanksi terhadap terduga pelaku berinisial IJ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor hingga kini belum rampung.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan pemberian sanksi disiplin masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Atap Gedung Sekolah SMAN 1 Ciampea Bogor Ambruk, Belasan Siswa Luka-luka

Menurut Dani, berita acara pemeriksaan telah disusun dan dikirim ke BKN. Namun, dokumen tersebut dikembalikan karena dinilai masih perlu dilengkapi.

“Kemarin ada perbaikan dari BKN terkait berita acara pemeriksaan. Kami harus melakukan penguatan terkait hukuman disiplinnya,” jelas Dani.

Ia menambahkan, proses penguatan hukuman disiplin harus melibatkan tim pemeriksa internal yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawas, serta bagian kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Kasus ini muncul setelah IJ diduga menggadaikan SK milik 14 anggota Satpol PP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel