
TIMETODAY.ID, BOGOR – Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (17/6/2026), untuk mendesak pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PMC yang menjadi objek sengketa lahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi yang diikuti kalangan anak muda hingga orang tua itu diawali dengan mendatangi Polres Bogor sebelum bergerak menuju Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, massa meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah warga yang dilaporkan terkait konflik lahan.
Selanjutnya, massa menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar menolak perpanjangan maupun pengalihan HGB PT PMC.
Pendamping warga Sukajaya, Agus, mengatakan lahan yang saat ini menjadi sengketa telah lama dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan warga setempat.
“PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang HGB, tetapi tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi. Sementara masyarakat sudah lama hidup dan mengelola lahan tersebut,” ujar Agus.
Menurut Agus, sedikitnya enam warga saat ini menjalani proses hukum terkait sengketa lahan tersebut. Dari jumlah itu, dua warga telah memasuki tahap projustitia.
Ia menilai penyelesaian konflik agraria seharusnya dilakukan melalui dialog dan kebijakan pertanahan, bukan melalui pendekatan pidana terhadap masyarakat.
Selain menolak perpanjangan HGB, warga juga mengusulkan sekitar 20 hektare lahan yang selama ini dikelola masyarakat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Lahan itu bukan hanya untuk pertanian. Di sana ada sumber mata air, daerah resapan, peternakan, hingga sistem pengelolaan air berbasis masyarakat. Kami ingin kawasan itu tetap menjadi ruang hidup masyarakat,” kata Agus.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak pemerintah mengaudit legalitas dan pengelolaan HGB PT PMC serta mempercepat redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Warga juga menyoroti rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Mereka khawatir pembangunan akan berdampak pada keberadaan sumber mata air dan daerah resapan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau pembangunan perumahan dipaksakan, dampaknya bukan hanya kepada warga Sukajaya, tetapi juga terhadap kawasan sekitar yang bergantung pada sumber air dan daerah resapan di sana,” ujar Agus.
Hingga aksi berakhir, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun PT PMC terkait tuntutan yang disampaikan warga. Warga berharap sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































