
TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears. Desakan itu disampaikan setelah rapat Komisi I, Rabu (8/7/2026) malam, Dalam rapat itu terungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung hingga dini hari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) mengatakan, terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, tetapi hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran. Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual minol Golongan A, sementara Tipzy Bears tidak tercatat dalam basis data perizinan.
“Teras Nona Manis perizinannya ada untuk Golongan A. Tetapi untuk Tipzy Bears tidak ada dokumen tertulis di atas kertas. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata STS sapaan akrabnya, Kamis (9/6/2026).
Temuan tersebut diperkuat saat petugas penegak peraturan daerah melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak itu, petugas menemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C, padahal baik Teras Nona Manis maupun Tipzy Bears belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol golongan tersebut.
STS juga menyoroti jam operasional kedua tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00-04.00 WIB. Sugeng mengungkapkan, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Industri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari.
Sementara itu, pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota. Namun, menurut STS, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga menjelang subuh.
Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan ini ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu.
Persoalan ini mencuat setelah video keributan di sekitar Teras Nona Manis viral di media sosial pada Jumat (3/7/2026). Sugeng menegaskan, apabila keributan tersebut mengandung unsur pidana, kepolisian harus memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
STS juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP segera memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Selain itu, DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan pada satu hingga dua bulan mendatang masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap, mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
“Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntas STS.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































