Yusfitriadi Ingatkan Risiko Pemilu 2029 jika Revisi UU Pemilu Molor

Yusfitriadi
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus), Yusfitriadi. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengingatkan potensi risiko terhadap pelaksanaan Pemilu 2029 apabila revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak segera dibahas dan diselesaikan DPR RI.

Menurut Yusfitriadi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembahasan revisi UU Pemilu, padahal regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Terkait dengan pemilu, yang paling mendesak adalah revisi undang-undang pemilu. Sampai saat ini belum selesai juga,” ujar Yusfitriadi kepada timetoday.id, Rabu (17/6/2026).

Advertisement

Founder LS Vinus itu menilai revisi UU Pemilu tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan tata kelola demokrasi dan kepastian hukum dalam proses pemilu.

Ia mengatakan, revisi UU Pemilu juga diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait parliamentary threshold, presidential threshold, serta keserentakan pemilu nasional dan lokal.

Baca Juga :  Kabar Cekcok Vance-Netanyahu Dibantah, Fokus Bahas Serangan ke Iran

Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga kini DPR belum memulai pembahasan revisi aturan tersebut.

“Janji-janji sudah sering dilontarkan, akan bulan Januari, bulan Februari, bulan Maret. Berarti kan mereka akan bahas. Tapi kenapa sampai hari ini enggak ada pembahasan itu? Ini ada apa sebetulnya?” kata pria yang akrab disapa Kang Yus itu.

Kang Yus mengingatkan tahapan Pemilu 2029 akan dimulai sekitar dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, kepastian regulasi dinilai perlu segera disiapkan agar penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Revisi UU Pemilu Stagnan, Kekosongan Hukum Ancam Pemilu 2029

Menurut dia, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu juga berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan digunakan pada Pemilu 2029.

“Nah, kalau kemudian begini kondisinya, maka wajar ketika kita menduga-duga. Minimal ada tiga dugaan. Yang pertama, revisi akan dibahas mepet dengan tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak diberikan waktu untuk memberikan nalar kritis terhadap hasil revisi undang-undang tersebut,” ujar dia.

Karena itu, Yusfitriadi mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu segera dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Pesan ini harus terus disampaikan. Pesan ini harus terus disuarakan bahwa ada sekelompok masyarakat yang ngeh ternyata ini belum dibahas,” kata dia.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel