Kasus FH UI, LPSK Soroti Tekanan Psikologis dan Risiko Kebocoran Identitas Korban

LPSK
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual ditampilkan dalam sebuah forum. Foto: @aboutdkj/Instagram

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Dalam penanganannya, LPSK menyoroti kondisi para korban yang disebut masih berada dalam tekanan psikologis serta rasa takut terhadap ancaman lanjutan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menunggu laporan resmi dari korban untuk melakukan langkah perlindungan, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Advertisement

“Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,” ujar Susilaningtias, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil penelusuran awal, LPSK mencatat adanya kerentanan yang dialami para korban. Sedikitnya 20 korban disebut telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan. Namun demikian, mereka masih menghadapi tekanan, kekhawatiran, hingga ancaman terkait kemungkinan identitas mereka terbuka di ruang digital.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kebut Perbaikan 14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh, khususnya dalam kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Pendampingan tersebut mencakup upaya memastikan korban tetap aman secara fisik maupun psikologis selama proses hukum berlangsung.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Polemik Tambang Bogor Barat, Pengamat Desak Pemprov Transparan

Ia juga menambahkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan secara proaktif apabila ditemukan kondisi yang dianggap mendesak, tanpa harus menunggu pengajuan resmi dari korban, selama tetap ada persetujuan dari pihak terkait.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” tambah Susilaningtias.

Kasus yang tengah ditangani ini diduga berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa. Dalam kajian awal, peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, termasuk bentuk kekerasan berbasis elektronik.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel