Jaga Integritas Proses, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

UI
Universitas Indonesia (UI). Foto: Foto: IG Universitas Indonesia

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh aktivitas kampus.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para mahasiswa yang berstatus terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui memo internal terkait rencana tindak lanjut pemeriksaan.

Advertisement

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa pembatasan ini mencakup seluruh aktivitas pendidikan, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan akademik.

Baca Juga :  Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 di RI, Tablet Rp2 Jutaan untuk Belajar dan Hiburan

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.

Selain larangan mengikuti kegiatan belajar, para mahasiswa tersebut juga tidak diperbolehkan memasuki area kampus. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan tertentu, seperti menghadiri pemeriksaan resmi oleh Satgas PPK atau kondisi mendesak lainnya, dengan pengawasan pihak universitas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kampus menjaga integritas proses penanganan kasus sekaligus memberi ruang aman bagi korban dan sivitas akademika lainnya.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Didorong Jadi Role Model Transformasi Digital Masjid

Sementara itu, Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Ia menyebut kampus memiliki kekuatan akademik, termasuk kajian gender multidisiplin, untuk mengurai akar persoalan.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” kata Heri.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang akademik tidak hanya tentang pendidikan, tetapi juga tentang memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penghuninya.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel