TIMETODAY.ID, JAKARTA – Gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution terhadap almarhum Vidi Aldiano kini memasuki babak akhir. Pihak penggugat resmi menghentikan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keenan, bersama rekannya Rudi Pekerti, memutuskan untuk mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan, setelah mempertimbangkan kondisi tergugat yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan keputusan ini dilandasi alasan kemanusiaan dan empati. Meski secara hukum perkara perdata tidak otomatis gugur karena tergugat meninggal, kliennya memilih untuk menghentikan proses sebagai bentuk penghormatan.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Keputusan ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” kata Minola dalam wawancara daring.
Minola menegaskan bahwa pencabutan kasasi bukan karena tekanan publik maupun kekhawatiran kalah di tingkat MA. Keputusan ini merupakan niat baik yang telah dipertimbangkan matang oleh Keenan dan timnya.
“Landasan keputusan ini murni niat baik dan tulus dari klien kami. Proses dihentikan karena rasa kemanusiaan dan empati terhadap tergugat yang telah meninggal dunia,” tambahnya.
Lebih jauh, Minola mengungkapkan bahwa permohonan penghentian proses kasasi sudah diajukan sejak 20 Maret 2026. Dengan demikian, sengketa lagu “Nuansa Bening” di tingkat kasasi secara resmi sudah berakhir.
“Kami pada tanggal 20 Maret telah menyatakan mencabut atau meminta dihentikannya proses itu karena alasan kemanusiaan. Jadi sejak saat itu, proses kasasi seharusnya sudah berhenti,” ujarnya.
Keputusan ini menutup salah satu babak panjang perseteruan hak cipta lagu yang sempat menjadi sorotan publik, sekaligus menunjukkan bahwa pertimbangan kemanusiaan dapat menjadi landasan penyelesaian sengketa di luar tekanan hukum semata.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































