Kemenhub Tindak Tegas Truk ODOL saat Lebaran, 124 Perusahaan Terjaring

Kemenhub
Ilustrasi truk kontainer Foto:dok. Kemenhub

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026. Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti melanggar ketentuan pembatasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebutkan, pelanggaran terjadi selama masa pembatasan operasional yang berlangsung sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Bahkan, sejumlah perusahaan tercatat melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Dalam periode 13 hingga 21 Maret 2026, tercatat sebanyak 158 truk dengan sumbu tiga hingga lima tetap beroperasi di jalan raya meski telah diberlakukan pembatasan. Selain melanggar waktu operasional, kendaraan tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL), yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Advertisement
Baca Juga :  Lebaran 2026, Perjalanan Solo-Yogyakarta Kini Lebih Cepat Berkat Jalur Fungsional

Pelanggaran ODOL dinilai berisiko tinggi, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun terhadap kondisi infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Aan menegaskan, sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat administratif. Namun, jika perusahaan tidak mematuhi peringatan tersebut, pemerintah siap mengambil langkah lebih tegas, termasuk pembekuan izin operasional.

Kebijakan pembatasan angkutan barang selama Lebaran ini terbukti berdampak signifikan terhadap pengurangan kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan penurunan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V mencapai 69,83 persen.

Baca Juga :  Israel Perluas Kendali Tepi Barat, Indonesia dan Negara Dunia Angkat Suara

Selain itu, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan ke 17 ruas tol di 54 titik strategis. Beberapa di antaranya meliputi ruas Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga jaringan Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.

Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, termasuk truk dengan gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel