
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satu bus angkutan penumpang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang beroperasi mengangkut pemudik Lebaran 2026 setelah petugas menemukan kendaraan itu tidak dilengkapi alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman pengemudi yang berfungsi baik. Bus tersebut baru diizinkan beroperasi setelah melengkapi seluruh komponen keselamatan yang kurang.
Larangan itu muncul dari hasil ramp check yang digelar Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor di Pool Medal Jaya, Cibinong, Senin (16/3/2026). Dari 15 bus yang diperiksa, satu kendaraan dinyatakan belum memenuhi standar keselamatan.
“Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan, kita perintahkan untuk melengkapi dulu, baru setelah itu mendapatkan stiker layak dari Dinas Perhubungan,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 27 komponen kendaraan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menegaskan, tidak ada komponen yang dilewatkan dalam proses uji kelayakan tersebut.
“Ada 27 komponen yang diuji, semua dari pra-uji sampai terakhir rem, lampu, semua kita uji. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana,” ujar Dadang.
Dalam ramp check ini, petugas menargetkan pemeriksaan terhadap 50 bus angkutan penumpang. Selain kelayakan kendaraan, petugas turut memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi, meliputi tekanan darah, kadar gula darah, dan tes urine untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dari pemeriksaan sementara, seluruh pengemudi dinyatakan sehat dan negatif narkoba.
Dadang menambahkan, ramp check serupa akan terus digelar di sejumlah titik rawan, termasuk terminal, rest area, kawasan wisata, dan kandang perusahaan otobus, guna memastikan armada yang beroperasi selama mudik benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































