TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang arus mudik Lebaran 2026, sejumlah ruas jalan tol di Indonesia masih memberlakukan potongan tarif bagi para pengguna jalan. Program diskon tarif tol sebesar 30 persen yang diterapkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk masih berlaku hingga Senin (16/3/2026).
Kebijakan ini diberikan selama dua hari, yakni pada 15–16 Maret 2026 atau H-6 hingga H-5 Lebaran. Tujuannya untuk mendorong pemudik berangkat lebih awal sehingga kepadatan lalu lintas dapat terurai sebelum puncak arus mudik.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan program diskon tersebut merupakan bagian dari strategi pengaturan arus lalu lintas selama periode mudik.
Menurutnya, potongan tarif ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan yang diperkirakan memuncak pada 18 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan para pemudik agar menghindari waktu-waktu perjalanan yang biasanya padat, seperti setelah berbuka puasa maupun menjelang sahur.
Berlaku di Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa dan Sumatra
Diskon tarif ini diberikan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus menggunakan kartu uang elektronik pada beberapa ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Di jaringan Trans Jawa, potongan tarif berlaku di beberapa ruas utama, seperti Jalan Tol Jakarta–Cikampek Toll Road, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed Elevated Toll Road, Tol Palimanan–Kanci Toll Road, Tol Batang–Semarang Toll Road, serta Tol Semarang ABC Toll Road.
Sementara di jaringan Trans Sumatra, diskon diterapkan pada Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa Toll Road dan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Toll Road.
Program serupa juga berlaku di wilayah Bandung–Cisumdawu, termasuk Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang Toll Road dan Tol Padalarang–Cileunyi Toll Road.
Berlaku untuk Perjalanan Jarak Jauh
Potongan tarif tersebut diberikan bagi pengguna yang melakukan perjalanan menerus antargerbang tol dalam satu sistem transaksi perjalanan.
Sebagai contoh, tarif perjalanan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung yang sebelumnya Rp446.500 turun menjadi Rp312.550 selama periode diskon arus mudik.
Selain program diskon, pengaturan lalu lintas juga dilakukan melalui pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 berdasarkan diskresi kepolisian.
Melalui langkah tersebut, Jasa Marga berharap perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































