Awal April Jadi Long Weekend, Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dan Paskah

Kristiani
ilustrasi Jumat Agung. foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Umat Kristiani di Indonesia akan memperingati Jumat Agung dan Paskah pada awal April 2026, yang termasuk tanggal merah dalam kalender nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 3 April 2026, diikuti Paskah pada Minggu, 5 April 2026.

Long Weekend Tri Hari Suci
Rangkaian Tri Hari Suci sebelum Paskah menjadi momen ibadah penting bagi umat Kristiani. Mengutip situs Kementerian Agama RI, Tri Hari Suci mencakup:

  • Kamis, 2 April 2026: Kamis Putih
  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan (Sabtu Suci)
  • Minggu, 5 April 2026: Paskah
Baca Juga :  Deforestasi 2.000 Hektare Hutan di Kabupaten Bogor Picu Ancaman Bencana Ekologis

Perayaan Paskah akan berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, menandai Hari Kebangkitan Yesus Kristus. Long weekend ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk menjalani ibadah sekaligus berkumpul dengan keluarga.

Advertisement

Kutipan Penting
Seorang pejabat Kementerian Agama mengatakan,
“Tri Hari Suci merupakan waktu refleksi dan doa bagi umat Kristiani, sebagai persiapan menyambut kebangkitan Yesus pada Paskah,” ujarnya.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Selain Jumat Agung dan Paskah, kalender 2026 mencakup beberapa libur nasional, antara lain Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), Hari Raya Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam 1 Muharam (16 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus), dan Natal (25 Desember).

Baca Juga :  Bupati Bogor Tanam Pohon di Istana Kepresidenan Semarakkan Hari Pahlawan 2025

Beberapa tanggal juga ditetapkan sebagai cuti bersama, yang berlaku bagi pegawai negeri maupun swasta. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS), sedangkan karyawan swasta menyesuaikan dengan ketentuan perusahaan.

Dengan rangkaian libur ini, umat Kristiani dapat menjalani ibadah Tri Hari Suci dan Paskah dengan khidmat sekaligus menikmati waktu bersama keluarga.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel