TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah pedagang Pasar Citeureup 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mempertanyakan dasar hukum rencana revitalisasi pasar yang digagas pemerintah daerah. Mereka mengantongi sertifikat hak pakai kios yang masih berlaku hingga 2032 dan baru saja melunasi biaya perpanjangannya.
Para pedagang menilai revitalisasi tidak dapat dipaksakan selama hak guna usaha kios mereka secara hukum belum berakhir. Keberadaan sertifikat yang diterbitkan pengelola pasar itu menjadi dasar keberatan mereka terhadap rencana pembongkaran.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengakui adanya benturan antara agenda revitalisasi dan hak pedagang yang masih berjalan.
“Jadi memang hak guna usaha masih ada beberapa tahun ke depan, dari BUMD Pasar Tohaga juga sudah berkoordinasi, berkomunikasi,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Pemerintah daerah menawarkan pengembalian sisa masa sewa sebagai kompensasi. Namun tawaran itu belum menjawab kekhawatiran pedagang yang telah mengeluarkan biaya perpanjangan hak guna usaha.
Rudy tetap mendorong revitalisasi sebagai bagian dari penataan kawasan Citeureup yang dimulai 2025 dan dioptimalkan 2026. Ia menjamin seluruh pedagang lama dapat kembali berjualan pascaRevitalisasi di titik yang sama dengan fasilitas lebih layak.
Selain pembenahan fisik pasar, pemerintah kabupaten turut menyiapkan penataan sistem pengelolaan sampah di Pasar Citeureup, yang sebelumnya telah ditinjau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































