Resbob-Bigmo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Resbob
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Foto : Dok. TikTok @resbobbb

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Penetapan tersebut dilakukan pada pekan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” ujarnya.

Advertisement

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di media sosial yang dilakukan Resbob. Dalam tayangan itu, ia melontarkan pernyataan yang menuduh Azizah Salsha, mantan istri pesepak bola Pratama Arhan sekaligus putri anggota DPR RI Andre Rosiade, telah melakukan hubungan intim dengan mantan kekasihnya. Bigmo sempat membantah pernyataan sang kakak dengan menyebutnya sebagai hoaks dan candaan, namun video tersebut telanjur menyebar luas di jagat maya.

Baca Juga :  5 Fakta Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dari Talak hingga Isu Perselingkuhan

Azizah, yang akrab disapa Zize, kemudian melaporkan akun YouTube Niceguymo dan akun TikTok @ibaratbradpittt ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025, didampingi kuasa hukumnya Anandya Dipo Pratama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Kunjungi Pameran Artefak Rasulullah SAW

Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, penyidik menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka. Resbob dan Bigmo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di ranah digital, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel