AS Naikkan Tarif Impor Jadi 15%, Berlaku Sementara 150 Hari

Donald Trump
Donald Trump. Foto: AP/ Mark Schiefelbein. Foto: AP/ Mark Schiefelbein

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengguncang kebijakan perdagangan global setelah mengumumkan rencana penerapan tarif dasar baru sebesar 15% untuk impor dari berbagai negara. Kebijakan tersebut diperkirakan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengatakan bahwa tarif global tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada pekan ini. Angka itu lebih tinggi dibandingkan tarif dasar sebelumnya yang berada di level 10%.

Bessent juga memprediksi bahwa dalam beberapa bulan ke depan, kebijakan tarif Amerika Serikat akan kembali ke tingkat yang pernah berlaku sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Advertisement

“Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” kata Bessent, dilansir dari CNBC, Kamis (5/3/2026).

Sebelum putusan pengadilan tersebut, Trump diketahui menerapkan tarif impor yang bervariasi terhadap sejumlah negara. Untuk Indonesia, misalnya, tarif impor ditetapkan sebesar 19%, kebijakan yang diumumkan langsung oleh Trump pada 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Sentuh Rp2,86 Juta per Gram

Kebijakan tarif itu sebelumnya diberlakukan tanpa persetujuan Kongres dengan memanfaatkan kewenangan dalam International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Melalui aturan tersebut, pemerintah AS mengklaim memiliki dasar hukum untuk menetapkan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres dengan menggunakan IEEPA guna memberlakukan tarif tersebut.

Beberapa jam setelah putusan itu keluar, Trump mengumumkan telah menandatangani perintah eksekutif baru untuk memberlakukan tarif global sebesar 10%, tetapi menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Buyback Ikut Meningkat

Sehari kemudian, Trump bahkan menyatakan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15% dan berlaku segera. Namun ketika kebijakan itu mulai diterapkan, tarif yang berlaku masih berada di level 10%.

Pemerintah AS menjelaskan bahwa tarif pengganti tersebut diberlakukan berdasarkan Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122. Aturan ini hanya mengizinkan penerapan tarif sementara selama 150 hari, kecuali Kongres memberikan persetujuan untuk memperpanjangnya.

Selama periode tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative) bersama Departemen Perdagangan akan menyelesaikan sejumlah kajian perdagangan yang nantinya dapat menjadi dasar penerapan tarif tambahan.

“Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat,” tutup Bessent.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel