TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang difabel berinisial M (40), warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 31 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Terlapor berinisial A (25), yang merupakan tetangga korban, hingga kini belum ditahan.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang-orang Rentan (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putra, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“Iya betul sudah ada laporannya, tadi baru kita gelar perkaranya dan saat ini sudah masuk proses penyidikan,” ujar Silfi, Senin (2/3/2026).
Menurut Silfi, peristiwa terungkap setelah kakak ipar korban mendapati A berada di dalam kamar M dalam kondisi mencurigakan pada 14 Desember 2024. Dari keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada saat kejadian tersebut.
Sementara itu, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kakak ipar korban memohon keadilan bagi M. Ia berharap aparat segera menindak terlapor agar tidak terus bebas beraktivitas di lingkungan sekitar.
Polres Bogor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai target penyelesaian penyidikan maupun rencana penahanan terhadap terlapor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































