Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Pemerasan Ria Ricis

Kasus dugaan pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID –  Kasus dugaan pemerasan dan ancaman melalui media sosial yang menimpa YouTuber Ria Ricis telah resmi masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Ria Ricis telah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2024).

Ade Ary menambahkan bahwa mereka telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Advertisement
Baca Juga :  Golkar - PDIP Kian Romantis, Partai Politik Lain Siap Menyusul

Sebelumnya, YouTuber Ria Ricis melaporkan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024) bahwa ia menerima ancaman dan pemerasan melalui media sosial.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak diberikan uang sebesar Rp 300 juta.

Dalam cerita Instagram pribadinya, yang kemudian dibagikan oleh beberapa akun gosip, mantan istri Teuku Ryan itu mengatakan bahwa foto atau video pribadi yang diancam akan disebar termasuk selfie dirinya tanpa hijab dan video dirinya saat berolahraga di rumah dengan pakaian minim. ***

Baca Juga :  UMKM Bangkit, PLN UID Jakarta Raya Sabet 2 Platinum di Nusantara CSR Awards 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================