Astagfirullah! Demi Cuan Ibu di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung

ibu di Bogor
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – AK (26) seorang ibu di Bogor, Jawa Barat tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Perbuatan itu AK lakukan demi uang yang ditawarkan akun Facebook bernama Icha Shakila.

Sebelumnya, akun Facebook yang sama juga memerintahkan seorang ibu berinisial R (22) untuk membuat konten serupa dengan anaknya di Tangerang Selatan.

Kronologi

Advertisement

Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AK awalnya melihat tawaran pekerjaan di beranda Facebook. AK kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Awalnya, tersangka melihat ada transfer uang di beranda Facebook-nya, orang-orang yang menjanjikan pekerjaan dan memberikan uang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

“Tersangka AK mengirim pesan langsung (DM) menanyakan cara mendapatkan uang, ini inisiatif dari AK sendiri,” tambahnya.

Setelah mengirim pesan, tersangka diminta oleh akun Facebook tersebut untuk merekam tindakan asusila dengan anaknya. AK kemudian menyetujui untuk membuat dan mengirim video tersebut. Ade menyebutkan video tersebut dibuat pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Jaringan Jurnalis Bogor Bakal Gelar Pelantikan Pengurus Baru, Catat Tanggalnya!

Namun, AK tidak menerima uang yang dijanjikan. Ade mengatakan bahwa penyidik masih menyelidiki jumlah uang yang dijanjikan.

“Setelah ditagih berkali-kali, uang tidak dibayar. Bahkan, tersangka diminta lagi untuk mengirimkan foto tanpa busana,” kata Ade.

Tersangka AK merasa keberatan dan melapor kepada suaminya. AK kemudian dimarahi oleh suaminya dan diminta berhati-hati terhadap tawaran tersebut.

AK kembali menagih bayaran kepada akun Facebook itu dan diminta membuat video lagi. Namun, video yang diminta tidak dibuat.

“Ditagih lagi oleh tersangka. Mana uang yang dijanjikan? Akun Facebook Icha itu mengatakan, rekam lagi tindakan asusila dengan orang tua yang harus dicari sendiri,” ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa video pelecehan terhadap anak kandung yang dikirim oleh pelaku dibuat tanpa sepengetahuan suaminya. Belakangan diketahui bahwa AK telah berpisah dengan suaminya.

“Video dibuat di lokasi yang sama dengan tempat penangkapan, yaitu di Cileungsi, di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Sekarang suaminya sudah berpisah,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa polisi kini memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila. Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Warga Maros Manfaatkan Air Sawah untuk Mandi

“Ini juga akan terus dikejar karena sudah meresahkan. Terbukti ada dua korban yang terperdaya,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya. Video pelecehan itu sebelumnya beredar di media sosial, menunjukkan seorang ibu mengenakan baju oranye bersama seorang anak.

“Hasil sementara menunjukkan motif ekonomi,” kata Ade.

Ade mengatakan bahwa AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================