Kapan THR 2026 Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Cara Menghitungnya

THR
THR 2026 kapan cair? Ini jadwal perkiraan dan cara menghitung besaran THR sesuai aturan terbaru. ilustrasi THR 2026 (pexels.com/Defrino Maasy)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak finansial yang wajib diterima setiap pekerja. Biasanya, THR diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya sebagai bentuk dukungan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan.

Dengan mengetahui kapan THR 2026 cair dan bagaimana perhitungannya, kamu bisa lebih mudah merencanakan pengeluaran serta mempersiapkan kebutuhan saat hari raya tiba. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Kapan THR 2026 cair?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja berhak menerima THR Keagamaan yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya sesuai agama masing-masing.

Advertisement

Pada 2026, beberapa hari raya keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR antara lain:

  • Hari Raya Idul Fitri (diperkirakan Maret 2026)
  • Hari Raya Natal (25 Desember 2026)
  • Hari Raya Nyepi (diperkirakan 19 Maret 2026)
  • Hari Raya Waisak (31 Mei 2026)
  • Hari Raya Imlek (17 Februari 2026)
Baca Juga :  4 Kades di Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Dugaan Permintaan THR

Perusahaan wajib menyesuaikan waktu pembayaran THR dengan hari raya keagamaan yang dianut pekerjanya.

2. Perkiraan turunnya THR 2026

Mengacu pada Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Berikut perkiraan tanggal pencairannya:

THR Lebaran 2026

  • Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026 → THR dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026
  • Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026 → THR dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026

THR Natal 2026

  • Natal 25 Desember 2026 → THR dibayarkan paling lambat 18 Desember 2026

THR Nyepi 2026

  • Nyepi 19 Maret 2026 → THR dibayarkan paling lambat 12 Maret 2026

THR Waisak 2026

  • Waisak 31 Mei 2026 → THR dibayarkan paling lambat 23 Mei 2026

THR Imlek 2026

  • Imlek 17 Februari 2026 → THR dibayarkan paling lambat 10 Februari 2026
Baca Juga :  Resep Praktis Membuat Goi Cuon, Spring Roll Vietnam di Rumah

Untuk aparatur negara, anggaran THR 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri juga telah dipastikan tersedia oleh pemerintah dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

3. Berapa perkiraan THR yang akan didapat?

Besaran THR diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:

    Masa kerja/12 × 1 bulan upah

Contoh:
Jika kamu bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka perhitungannya:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, kamu berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Dengan mengetahui jadwal dan cara menghitung THR 2026, kamu bisa lebih siap mengatur keuangan serta merencanakan kebutuhan hari raya. Pastikan juga perusahaan membayarkan sesuai aturan yang berlaku, ya. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel