Sadis! Majikan di Bogor Aniaya ART hingga Lebam, Kini Jadi Tersangka

Majikan
Ilustrasi penganiayaan. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang majikan di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Polisi kini telah menetapkan majikan berinisial OAP (37) sebagai tersangka.

Kepala Satuan PPA dan PPO Polres Bogo, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada 23 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, status terlapor resmi dinaikkan menjadi tersangka pada 19 Februari 2026.

Baca Juga :  Gagal Kabur, Pelaku Penusukan di Klapanunggal Kena Angkut Polisi!

“Pada 19 Februari kami menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi, Kamis (19/2/2026).

Advertisement

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu terjadi selama kurang lebih enam bulan terakhir sejak korban bekerja di rumah tersangka. Selama periode tersebut, korban mengaku kerap menerima perlakuan kasar.

Baca Juga :  Gol Telat Kai Havertz Antar Arsenal ke Final, Emirates Stadium Menggila

Polisi menyebutkan, bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain pemukulan, tendangan, hingga cubitan yang menyebabkan luka dan lebam.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada OAP untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersebut saat ini tengah diproses dan dijadwalkan dikirim dalam waktu dekat.

Kasus ini kini memasuki tahap pemanggilan dan pemeriksaan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel