TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah pemerintah Israel mengambil langkah memperkuat kendali atas Tepi Barat yang diduduki. Di tengah sorotan dunia internasional, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan sikap penolakannya terhadap rencana aneksasi wilayah tersebut.
Penegasan sikap Washington disampaikan melalui seorang pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan identitasnya. Pernyataan itu muncul setelah kabinet keamanan Israel menyetujui kebijakan baru yang dinilai dapat membuka jalan bagi perluasan permukiman Yahudi di wilayah Palestina.
“Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan Israel, dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut,” ujar pejabat Gedung Putih tersebut, Senin (9/2/2026) waktu setempat.
Keputusan pemerintah Israel diambil dalam rapat kabinet keamanan yang berlangsung pada Minggu (8/2). Dalam kebijakan terbaru itu, Tel Aviv berencana mengubah kerangka hukum dan administratif di Tepi Barat untuk memperkuat pengaruhnya atas wilayah yang selama ini menjadi pusat konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
Langkah-langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich bersama Menteri Pertahanan Israel Katz. Kebijakan yang diambil mencakup penghapusan aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun, yang sebelumnya melarang warga Yahudi membeli tanah milik warga Palestina di Tepi Barat. Selain itu, pemerintah Israel juga membuka akses terhadap catatan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, kebijakan baru juga memungkinkan pengalihan wewenang pemberian izin pembangunan permukiman di beberapa wilayah kota Palestina, termasuk Hebron. Wewenang yang sebelumnya berada di tangan otoritas kota Palestina kini berpotensi dialihkan ke otoritas sipil Israel.
Selama ini, pembangunan dan perubahan konstruksi di kawasan komunitas Yahudi di Tepi Barat membutuhkan persetujuan dari pemerintah kota setempat serta otoritas Israel. Namun, melalui pengaturan terbaru, proses perizinan tersebut hanya memerlukan persetujuan dari pemerintah Israel.
Kebijakan tersebut langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai negara. Uni Eropa, Inggris, serta sejumlah negara Timur Tengah dan mayoritas Muslim menyatakan penolakan terhadap langkah Israel yang dinilai berpotensi memperburuk situasi konflik di kawasan tersebut.
Para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki bahkan mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka mengutuk keras keputusan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan berpotensi mengubah status hukum serta administratif wilayah Tepi Barat.
Negara-negara tersebut menilai kebijakan Israel bukan hanya memperkuat aktivitas permukiman, tetapi juga berpotensi menciptakan realitas baru yang dapat menghambat upaya perdamaian jangka panjang antara Israel dan Palestina.
Situasi ini kembali menegaskan betapa sensitifnya persoalan status Tepi Barat dalam dinamika konflik Timur Tengah, sekaligus menjadi ujian bagi upaya diplomasi global dalam mendorong stabilitas kawasan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































