
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap adanya praktik penyewaan safe house khusus untuk menyimpan uang tunai hingga logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Oknum Bea Cukai Diduga Sewa Safe House Khusus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para oknum Bea Cukai diduga secara sengaja menyewa apartemen yang dijadikan safe house untuk menyimpan barang bukti berupa uang dan logam mulia.
“Diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
KPK Tampilkan Apartemen Tempat Penyimpanan Barang Bukti
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house saat operasi penindakan dilakukan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas.
Total Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk safe house dan kediaman tersangka. Total nilai barang bukti sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini meliputi:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia 2,5 kilogram (sekitar Rp7,4 miliar)
- Logam mulia 2,8 kilogram (sekitar Rp8,3 miliar)
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Modus Suap Pengurusan Importasi Barang
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang. PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor miliknya tidak dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































