TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Salinan keputusan tersebut telah disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah tanggal cuti bersama bagi ASN sepanjang 2026 yang bertepatan dengan berbagai hari besar keagamaan. Berikut rinciannya:
- 16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Natal
Penetapan jadwal cuti bersama ini diharapkan dapat membantu perencanaan kerja instansi pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam mengatur waktu libur sepanjang tahun.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































