Pemkot Bogor Batasi ASN Bepergian Selama Pilkada Serentak

Pemkot Bogor
Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada 26-28 November 2024. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGORPemkot Bogor mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada 26-28 November 2024. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyatakan tanggal 27 November telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, ASN tetap diminta berada di wilayah kota selama tiga hari tersebut untuk memastikan pelayanan publik tetap tersedia jika ada kebutuhan mendesak.

Baca Juga :  Rodri Kembali Beraksi, Pep Guardiola Akhirnya Bisa Tersenyum Lagi

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginformasikan kepada ASN bahwa pada 26, 27, dan 28 November harus berada di Kota Bogor, tidak keluar kota,” kata Syarifah, Selasa (26/11/2024).

Advertisement

Pemkot Bogor juga menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kelancaran Pilkada, mengingat Kota Bogor memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan kesiapan petugas Pilkada, penyediaan tim kesehatan di lokasi pemungutan suara, serta kesiapan 1.530 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  ASN Pemkab Bogor Didorong Kuasai Transformasi Digital Lewat Bogor Corporate University

“Pemkot ingin memastikan proses Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan, hingga penghitungan suara selesai,” tambah Syarifah.  ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel