Puluhan Mahasiswa Geruduk Baznas Kabupaten Bogor, Gugat Transparansi Dana Umat

Baznas
Aktivis GMPB membentangkan spanduk saat menggelar aksi menuntut keterbukaan data pengelolaan dana zakat di Kantor Baznas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Massa juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh lembaga independen. Foto : Dok. iinilahkoran.com/Reza Zurifwan.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menggelar aksi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026). Aksi serupa juga digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari yang sama.

Ketua GMPB, Muhammad Iqbal mengatakan, masyarakat berhak mengetahui secara detail pengelolaan dana umat. Selama ini, informasi yang tersedia di situs resmi Baznas dinilai tidak memadai.

“Kami sudah mengajukan permintaan informasi publik secara resmi. Yang kami terima hanya jawaban bahwa semua data ada di website. Padahal, di website hanya ada angka-angka umum tanpa rincian penerima dan penggunaan dana,” kata Iqbal dikutip dari inilahkoran.com

Advertisement
Baca Juga :  Hanya Sebulan, Sebastien Lecornu Mundur dari Kursi Perdana Menteri Prancis

GMPB menuntut data terperinci yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti bukti setor zakat dari setiap satuan kerja perangkat daerah, nama penerima beserta jumlahnya, dan program penyaluran yang telah dilaksanakan.

Iqbal menyebut, tanpa kontrol ketat, ada kekhawatiran potensi penyimpangan. Dana yang terkumpul sangat besar, namun hanya dilaporkan dalam bentuk saldo awal dan akhir tanpa rincian penyaluran.

Selain menuntut keterbukaan data, GMPB mendesak agar pengelolaan dana zakat diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Audit independen dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan mengembalikan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Berencana Tata Ulang Alun-Alun Termasuk Relokasi PKL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pengelola zakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Baznas Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Iqbal menegaskan, GMPB akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel