BPOM Tegaskan Pengawasan Ketat atas Penyalahgunaan Produk Whipped Cream

BPOM
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jumat (30/1/2025). (Dok. IDN Times/Dini Suciatiningrum)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk mengawasi peredaran produk whipped cream atau gas dinitrogen oksida (N2O) agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan pangan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan produk tersebut. Penindakan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentu ada sanksinya. Kita kembali ke Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Taruna di Gedung BPOM, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Sebagai langkah awal, BPOM akan melakukan audit terhadap pihak maklon atau produsen yang memproduksi produk terkait. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi hingga peredaran produk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh Suplemen Blackmores Picu Gangguan Saraf, Ini Langkah BPOM di Indonesia

“Kita audit. Bagi yang melanggar, izin usahanya bisa kita cabut, termasuk Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPPK) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), atau nomor izin edarnya,” tegasnya.

Selain pengawasan produksi, BPOM juga memberi perhatian khusus terhadap praktik pemasaran, terutama promosi daring yang dinilai berpotensi menyesatkan. Taruna menyebut tim siber dan intelijen BPOM saat ini tengah menelusuri penjualan online yang mengarah pada penyalahgunaan produk, seperti penggunaan untuk dihirup atau keperluan pesta.

Baca Juga :  Makan Makanan Kedaluwarsa, Apa Dampaknya bagi Tubuh? Ini yang Perlu Kamu Tahu

“Tim kami dari cyber dan intelijen sedang bekerja. Kami menandai penjualan-penjualan online yang ditemukan tidak sesuai, dan itu menjadi bagian dari laporan kami,” jelasnya.

Terkait penyamaan kasus penyalahgunaan produk ini dengan produk lain seperti vape, Taruna menegaskan bahwa BPOM mengatur setiap produk secara spesifik sesuai peruntukannya. Dalam hal ini, whipped cream dengan kandungan N2O hanya diperbolehkan untuk kebutuhan makanan sebagai pendorong dalam proses produksi.

“Dalam konteks ini, kita atur secara spesifik penggunaannya untuk makanan. Produk itu sejatinya hanya berfungsi sebagai pendorong dalam proses produksi,” pungkasnya. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel