TIMETODAY.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah cepat terkait kasus suplemen Blackmores yang belakangan memicu kehebohan di Australia.
BPOM mengonfirmasi telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta penurunan (take down) tautan penjualan daring produk tersebut di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa suplemen Blackmores yang menjadi sorotan ini memang tidak terdaftar memiliki izin edar di Indonesia. Namun hasil penelusuran BPOM menunjukkan produk itu beredar di beberapa platform e-commerce.
“Maka kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual e-commerce dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk take down itu,” ujar Taruna di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7).
Di sisi lain, BPOM RI juga intens berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) — lembaga regulator obat dan suplemen di Australia — guna memantau penanganan lanjutan kasus ini.
Kasus ini bermula dari gugatan class action yang dilayangkan oleh warga Australia, Dominic Noonan-O’Keeffe. Dominic diketahui rutin mengonsumsi Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwaganda+ sejak Mei 2023 tanpa sadar bahwa kandungan vitamin B6 di dalam suplemen itu jauh melebihi batas aman.
Tak tanggung-tanggung, kandungan vitamin B6-nya disebut 29 kali lipat lebih tinggi dibandingkan rekomendasi asupan harian. Akibatnya, Dominic mengalami kelelahan berlebih, nyeri saraf, gangguan penglihatan, hingga sulit berjalan.
Ia didiagnosis menderita neuropati, yakni kerusakan saraf yang diyakini akibat konsumsi vitamin B6 berlebihan. Meski sudah berhenti minum suplemen sejak Februari 2024, gejala yang dialaminya dikabarkan belum juga pulih.
Menanggapi polemik ini, pihak Blackmores Australia mengklaim telah mengikuti seluruh regulasi setempat dan siap mendukung TGA untuk mengkaji ulang atau membatasi distribusi produknya jika diperlukan.
Sementara itu, BPOM menegaskan di Indonesia hanya beberapa produk Blackmores yang resmi terdaftar dan memiliki izin edar, di antaranya:
-
Blackmores Lacta Well
-
Blackmores Koalakids Eye Shield
-
Blackmores Ultimate Omega Odourless
-
Blackmores Bio D3 1000 IU
-
Blackmores Garlic Oil
-
Blackmores Ultimate Vibrant Skin
-
Blackmores Multivitamin + Mineral with Habbatussauda
-
Blackmores Immunie Chewable
-
Blackmores Ultra Refined Habbatussauda Oil
-
Blackmores Fish Oil 1000 Odourless
Dengan langkah penindakan ini, BPOM berharap konsumen Indonesia tetap terlindungi dari peredaran produk suplemen ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.***
Sumber: cnnindonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































