TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang anak berinisial MAS (9) ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, setelah diserang kawanan anjing pemburu babi hutan Minggu (7/6/2026) lalu. Peristiwa itu menjadi perhatian pemerintah daerah hingga akhirnya mendorong terbitnya kebijakan baru untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menyusul insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan surat edaran yang mengatur kegiatan perburuan babi liar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Itu dari Bupati. Merupakan hasil koordinasi terkait kejadian di Jasinga. Jadi Pak Bupati sudah memberikan surat edaran kepada para kepala desa dan camat agar tidak ada kejadian serupa,” kata Wikha kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Melalui surat edaran itu, Bupati Bogor meminta jajaran kepala desa dan camat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perburuan babi liar yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Wikha mengimbau warga yang hendak melakukan perburuan babi liar agar terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Diimbau apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan seperti perburuan tersebut, harus melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan dalam surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Bogor, bukan hanya di Kecamatan Jasinga.
“Ya, berlaku untuk seluruh Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































