TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjerat perkara hukum menyusul pengaduan masyarakat yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menjadi satu-satunya aduan yang mengarah ke ranah pidana dari total 14 pengaduan terkait pemerintahan desa sejak 2023.
Kepala Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam transaksi jual beli tanah dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Dari 14 aduan yang kami terima, ada satu yang mengarah ke pidana, lebih ke dugaan gratifikasi. Saat ini kasusnya sudah ditangani aparat penegak hukum,” kata Munawar, Senin (26/1/2026).
Munawar menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun keuangan negara. DPMD masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan.
Di luar kasus tersebut, Munawar menyebutkan 13 aduan lainnya telah diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pembinaan. Mayoritas laporan berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban administrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Sebagian besar itu soal administrasi, seperti permintaan SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan. Penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan dan koordinasi dengan kecamatan serta desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima DPMD terlebih dahulu diverifikasi. Jika ditemukan kekurangan administratif, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran lisan kepada kepala desa.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































