TIMETODAY.ID, BOGOR – Arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mewajibkan publikasi anggaran belanja dan dana pembangunan melalui media sosial menuai respons dari pemerintah Kabupaten Bogor. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan, meski transparansi anggaran merupakan kewajiban, pilihan media publikasi tidak harus terpaku pada platform digital.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa regulasi yang ada memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah desa dalam menentukan saluran publikasi anggaran. Ketentuan hukum memang mewajibkan transparansi, namun tidak mengkhususkan media tertentu sebagai satu-satunya kanal yang sah.
“Semua anggaran sebetulnya dalam ketentuannya memang harus dipublikasikan. Cuman, pemahaman publikasi itu bermacam-macam, bisa melalui media cetak, media elektronik, media sosial, ataupun baliho yang ada di desa,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Hadijana mengakui bahwa di tengah era transformasi digital, pemanfaatan media sosial memang menjadi pilihan yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Pemerintah provinsi juga telah menganjurkan agar setiap desa memiliki akun media sosial resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Namun, ia menekankan bahwa anjuran tersebut harus diselaraskan dengan kenyataan di lapangan.
“Tapi sekarang ramainya media sosial, karena disarankan juga desa itu kan punya akun gitu, tapi ya tidak semua juga desa ada yang menguasai seperti itu,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pemerintah desa dapat menggunakan media konvensional yang telah terbukti efektif dan mudah diakses masyarakat setempat. Hadijana mencontohkan pemasangan baliho anggaran di ruang publik sebagai salah satu bentuk publikasi yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Misalkan di Gunung Putri, ada baliho. Pasang aja di baliho situ anggaran APBD-nya, penerimaan sekian, pengeluaran sekian, itu kan juga bentuk publikasi,” tuturnya.
Metode publikasi melalui baliho, papan informasi, atau bulletin desa dinilai lebih familiar bagi masyarakat pedesaan, khususnya warga lanjut usia yang tidak terbiasa mengakses informasi melalui internet.
Arahan Gubernur Dedi Mulyadi disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Senin (5/1/2026). Dalam unggahannya, Gubernur yang akrab disapa KDM itu menginstruksikan seluruh bupati, wali kota, camat, hingga lurah se-Jawa Barat untuk mengumumkan anggaran belanja dan dana pembangunan melalui media sosial.
Instruksi tersebut tidak berhenti pada publikasi anggaran. Gubernur juga mendorong aparatur pemerintahan daerah untuk menyampaikan laporan kinerja secara rutin melalui kanal media sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Karena uang yang kita kelola bersumber dari pajak masyarakat di semua tingkatan,” tegas Dedi dalam keterangannya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































