Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwalnya

THR PNS 2026
Kapan THR PNS 2026 Cair?, Foto : Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Jutaan aparatur sipil negara mulai bertanya-tanya, kapan THR PNS 2026 bakal cair? Meski pemerintah belum merilis ketentuan resmi, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya memberikan petunjuk yang cukup jelas.

Berdasarkan praktik beberapa tahun terakhir, THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dicairkan sekitar 10 sampai 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret, maka pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah pemerintah menetapkan aturan resmi melalui peraturan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait waktu pencairan THR 2026.

Advertisement

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Kelompok penerima THR yang pendanaannya berasal dari APBN meliputi PNS dan calon PNS di instansi pusat, PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, serta pensiunan dan penerima pensiun.

THR juga diberikan kepada wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan BLU, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga aparatur negara lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Adapun penerima THR dari APBD mencakup PNS dan calon PNS di instansi daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU Daerah, serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga :  Berat Badan Turun Drastis, DM Lisa Mariana Dibanjiri Godaan Pria Beristri

Berapa Besarannya?

Melansir laman Kementerian Keuangan, besaran THR PNS 2026 pada prinsipnya akan menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta apakah ASN tersebut berada di instansi pusat atau daerah.

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan sebesar satu bulan. Sementara untuk CPNS, komponen THR pada dasarnya sama, tetapi gaji pokok yang dihitung hanya sebesar 80 persen.

Tidak semua jenis tunjangan masuk dalam perhitungan THR. Beberapa tunjangan yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan, serta berbagai tunjangan khusus lainnya.

Pola Kebijakan Tahun-Tahun Sebelumnya

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan THR mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi dan fiskal negara. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan, tanpa memasukkan tunjangan kinerja. Tahun 2021, komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025 Lewat Program Pemberdayaan Desa

Kebijakan berubah pada 2022 dan 2023 dengan dimasukkannya 50 persen tunjangan kinerja sebagai komponen THR. Pada 2024 dan 2025, pemerintah memberikan THR secara penuh dengan komposisi gaji pokok, seluruh tunjangan melekat, serta 100 persen tunjangan kinerja.

Jika mengikuti pola 2024 dan 2025, diperkirakan THR 2026 juga akan diberikan secara penuh dengan komponen lengkap termasuk 100 persen tunjangan kinerja.

Sejarah THR di Indonesia

Pemberian THR kepada aparatur negara pertama kali dilakukan pada 1951 di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat itu, pemerintah memberikan bantuan yang dikenal sebagai Hadiah Lebaran berupa uang persekot yang dicicil melalui gaji. Pada 1954, THR mulai diberikan secara resmi dengan nilai yang lebih jelas.

Memasuki era 1990-an, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sejak awal 2000-an, pemberian THR bagi ASN semakin terstruktur dengan diterbitkannya peraturan pemerintah setiap tahun yang mengatur penerima, jadwal, serta komponen THR.

Secara umum, tujuan pemberian THR adalah menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi aparatur negara dan pensiunan, THR juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel