TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mulai Januari 2026, masyarakat Indonesia yang mengurus SIM online harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk komponen tes psikologi. Pemerintah melalui Korlantas Polri resmi menaikkan tarif tes psikologi digital dari Rp 57.500 menjadi Rp 77.500, kenaikan sebesar Rp 20.000 atau sekitar 34,8 persen.
Pengumuman ini dirilis melalui platform ePPsi, mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri yang mengelola layanan tes psikologi berbasis daring untuk seluruh pemohon SIM di Indonesia. Penyesuaian tarif ini menjadi kenaikan pertama sejak layanan digital SIM mengalami akselerasi pasca-pandemi, ketika pemerintah mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik.
Faktor Ekonomi di Balik Kenaikan
Penyesuaian tarif bukan keputusan yang diambil tanpa pertimbangan. Menurut keterangan resmi, kenaikan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya biaya operasional sistem digital, terutama yang terkait dengan infrastruktur teknologi informasi.
Salah satu faktor krusial adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Sebagian besar komponen teknologi yang digunakan dalam platform digital, seperti server, sistem keamanan siber, penyimpanan data berbasis cloud, hingga lisensi perangkat lunak menggunakan harga acuan dalam mata uang asing. Ketika rupiah melemah, biaya pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur ini otomatis meningkat.
Selain itu, pengelolaan platform daring yang menangani jutaan data pemohon SIM di seluruh Indonesia memerlukan standar keamanan tinggi. Investasi dalam enkripsi data, perlindungan terhadap serangan siber, serta pembaruan sistem secara berkala menjadi komponen biaya yang tidak bisa diabaikan.
Perbandingan dengan Layanan Konvensional
Meski mengalami kenaikan, tarif tes psikologi daring masih menawarkan keunggulan ekonomis dibanding layanan konvensional. Tes psikologi yang dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikenakan tarif Rp 100.000, masih Rp 22.500 lebih mahal dari tarif digital terbaru.
Keunggulan lain dari tes psikologi daring adalah fleksibilitas penggunaannya. Hasil tes memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat digunakan untuk beberapa golongan SIM sekaligus, misalnya SIM A dan SIM C dalam satu periode. Sebaliknya, hasil tes offline umumnya hanya berlaku untuk satu golongan SIM tertentu, sehingga pemohon yang membutuhkan lebih dari satu jenis SIM harus menjalani tes berulang kali.
Dari sisi efisiensi waktu, tes psikologi daring juga memberikan kemudahan karena dapat dikerjakan dari rumah tanpa perlu antre di Satpas. Pemohon cukup mengakses platform, mengerjakan tes sesuai jadwal yang dipilih, dan hasil dapat langsung terintegrasi dengan sistem permohonan SIM digital.
Struktur Biaya Perpanjangan SIM Secara Komprehensif
Untuk memahami dampak kenaikan ini terhadap total pengeluaran masyarakat, perlu dilihat struktur biaya perpanjangan SIM secara menyeluruh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A atau B adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, terdapat komponen tes kesehatan yang dikenakan tarif sekitar Rp 35.000 dan biaya asuransi sekitar Rp 50.000. Dengan menambahkan tarif tes psikologi daring yang baru, total estimasi biaya perpanjangan SIM A/B mencapai Rp 242.500, sedangkan SIM C menjadi Rp 237.500.
Jika menggunakan tes psikologi offline, total biaya perpanjangan SIM A/B naik menjadi Rp 265.000 dan SIM C menjadi Rp 260.000. Selisih sekitar Rp 22.500 ini menjadi pertimbangan ekonomis bagi pemohon yang memiliki akses internet memadai dan familiar dengan teknologi digital.
Proses dan Aksesibilitas Layanan Digital
Layanan perpanjangan SIM secara daring dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya dirancang untuk meminimalkan kontak fisik dan mengurangi waktu tunggu di kantor Satpas. Tahapan yang harus dilalui meliputi registrasi akun, pengunggahan dokumen persyaratan, verifikasi data oleh sistem, pelaksanaan tes psikologi dan kesehatan secara daring, hingga pembayaran melalui berbagai metode elektronik.
Setelah semua tahapan selesai dan disetujui, SIM baru akan dicetak dan dikirimkan langsung ke alamat pemohon. Mekanisme ini memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari lokasi Satpas.





































