
TIMETODAY.ID, BOGOR – Libur nasional peringatan Isra Mikraj yang jatuh, Jumat (16/1/2026), memicu lonjakan volume kendaraan menuju kawasan wisata berhawa dingin tersebut hingga akhir pekan.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyiapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan memberlakukan sistem ganjil genap selama empat hari berturut-turut.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui instagram @satlantaspolresbogor.tmc, kebijakan ganjil genap telah diterapkan mulai Kamis (15/1/2026) hingga Minggu (18/1/2026). Pemberlakuan tersebut dimulai sejak H-1 libur nasional Isra Miraj dan berlanjut hingga akhir pekan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk utama kawasan Puncak, yakni Simpang Gadog. Pemeriksaan dilakukan terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk memastikan kesesuaian angka akhir pelat nomor dengan tanggal pada hari berjalan.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada hari tersebut, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ke arah asal,” tulis Satlantas Polres Bogor.
Aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Ruas jalan yang menjadi fokus penerapan kebijakan tersebut meliputi jalur Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, serta arah sebaliknya dari Cianjur menuju Bogor.
Dengan mekanisme tersebut, kendaraan yang melintas harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Sebagai contoh, pada Jumat, 16 Januari 2026, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Selain ganjil genap, polisi juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi lalu lintas terkini karena rekayasa tambahan, seperti sistem satu arah (one way), dapat diberlakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.




































