
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeberkan langkah bersih-bersih yang dilakukan di internal Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kurun waktu satu tahun, ia mengungkapkan telah mencopot 192 pegawai dari jabatannya karena berbagai pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Amran di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat acara pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Menurut Amran, ratusan pegawai tersebut dicopot lantaran terlibat praktik curang hingga memiliki kinerja yang dinilai buruk.
“Dari dalam, Kementerian Pertanian, ada 192 (pegawai). Satu tahun. Pejabat kementerian kami copot. Ada kami pecat, ada yang masuk penjara,” ucap Amran.
Amran menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tata kelola sektor pertanian, khususnya pupuk, berjalan dengan baik dan benar-benar berpihak kepada petani.
Ia pun menekankan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pejabat Kementan maupun pihak lain yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, sanksi tegas menjadi kunci menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kementerian.
“Jadi kalau lima tahun, kalau kami ditakdirkan kalau tidak reshuffle, ini berarti dua kali seribu, Bapak Presiden, habis. Jadi kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden, kamu harus dicopot,” tuturnya.
Selain penataan internal, Amran juga mengungkapkan penertiban besar-besaran terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Sepanjang satu tahun terakhir, Kementan telah mencabut izin sekitar 2.300 distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ia menegaskan, pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
“Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, langsung kita cabut,” tuturnya.
Tak hanya itu, Amran juga menyampaikan bahwa pelanggaran distribusi pupuk berujung pada proses hukum. Hingga saat ini, tercatat 76 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































