TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, dan memastikan pembangunan daerah selaras dengan karakter agroekologi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pengembangan komoditas perkebunan harus menyesuaikan kondisi wilayah. Sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan Jabar yang relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas Dedi melalui surat edaran sebagaimana dikutip detikJabar, Rabu (31/12/2025).
Larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, mencakup petani perorangan maupun perusahaan. Selain itu, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah ada. Areal yang telah ditanami sawit diminta dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.
Penggantian komoditas baru harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu berupa komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, selaras dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelas Dedi.
Dedi juga menugaskan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawal kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing, serta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas.
“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































