Prancis Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

Prancis
Ilustrasi anak-anak bermain sosial media di smartphonenya. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Prancis mengambil langkah baru untuk melindungi anak-anak dari penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan. Rancangan undang-undang yang diusulkan bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial mulai September mendatang.

Rancangan ini didukung langsung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menekankan bahwa parlemen harus segera membahas proposal tersebut pada Januari.

“Banyak studi dan laporan sekarang mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja,” bunyi rancangan undang-undang tersebut, seperti dilansir AFP, Rabu (31/12/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Rudy Susmanto Sebut Setelah Ratusan Tahun Mahkota Binokasih Kembali Ke Kabupaten Bogor

Menurut pemerintah Prancis, anak-anak yang memiliki akses daring tanpa batas berisiko terpapar konten yang tidak pantas, pelecehan siber, hingga gangguan pola tidur. Rancangan undang-undang ini memuat dua pasal penting:

  • Satu pasal menetapkan ilegalitas “penyediaan layanan media sosial daring oleh platform kepada anak di bawah 15 tahun”.

  • Pasal kedua menyerukan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.

Macron menegaskan bahwa perlindungan digital anak di bawah umur menjadi prioritas pemerintahnya, meski penegakan hukum dan kepatuhan terhadap standar internasional masih menjadi tantangan.

Baca Juga :  Si Kecil Terbangun Tengah Malam? Jangan Langsung Diberi Susu, Ini Alasannya

“Larangan penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah mulai berlaku pada 2018, tetapi penerapannya jarang konsisten,” jelasnya.

Sebelumnya, Prancis menetapkan “usia legal digital” 15 tahun melalui undang-undang pada 2023, yang kemudian sempat berbenturan dengan aturan Uni Eropa.

Bulan ini, Majelis tinggi Prancis, Senat, mendukung inisiatif untuk melindungi remaja dari penggunaan layar berlebihan, termasuk persyaratan izin orang tua bagi anak berusia 13–16 tahun untuk mendaftar media sosial.

Usulan ini kini diajukan ke Majelis Nasional untuk disetujui sebelum resmi menjadi undang-undang.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel