KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Prabowo Sudah Teken Undang-Undangnya

KUHAP
Prabowo Subianto. Foto: dok. YouTube Setpres

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut akan mulai diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia membenarkan bahwa penandatanganan KUHAP dilakukan pada bulan Desember 2025.

“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Advertisement

Prasetyo juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP akan berjalan seiring dengan berlakunya KUHP baru pada awal 2026.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Tokoh Nasional, Bahas Konflik Global dan Evakuasi WNI

“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan tengah mempersiapkan sejumlah peraturan turunan sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksana tersebut rampung sebelum kedua undang-undang itu resmi berlaku.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.

“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward usai penandatanganan nota kesepahaman penerapan KUHP dan KUHAP baru antara Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Edward menjelaskan, peraturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.

Ia menambahkan, sebagian peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dan ditargetkan selesai seluruhnya sebelum 2 Januari 2026.

“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” katanya.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel