TIMETODAY.ID, BOGOR – Kuasa hukum Nabila mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, hingga kini proses hukum disebut masih berada pada tahap penyidikan, namun Nabila telah dititipkan di Lapas Paledang selama sekitar satu pekan.
Kuasa hukum Nabila dari Firma Hukum MDS & Rekan, Idris, menilai penitipan tersebut tidak disertai kebutuhan objektif penyidikan. Ia menyebut tidak terdapat tindakan penyidikan yang signifikan selama kliennya berada di lembaga pemasyarakatan.
“Klien kami telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi disebutkan masih dalam tahap penyidikan,” ujar Idris, Rabu (24/12/2025).
Idris menyatakan, substansi perkara yang menjerat kliennya sepenuhnya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah, sebagaimana tertuang dalam akta notaris dan perjanjian tertulis. Menurut dia, apabila terjadi perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, konsekuensi hukumnya merupakan wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana,” kata Idris.
Ia juga menilai penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut dipaksakan. Sejumlah transaksi yang dinilai sah disebut tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara, sehingga menimbulkan dugaan ketidaklengkapan dan ketidakobjektifan penyidikan.
Dari sisi formil, Idris mengungkapkan penangkapan terhadap kliennya dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan. Surat penangkapan itu, kata dia, baru diterbitkan dua hari kemudian. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Nomor Registrasi Pokok (NRP) penyidik dalam surat penangkapan.
“Kami juga mencatat adanya pembatasan akses kuasa hukum terhadap klien, serta pernyataan-pernyataan yang merendahkan profesi advokat, yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan etika profesi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan penahanan dan penitipan kliennya tidak sah secara hukum. Mereka menuntut pembebasan kliennya demi hukum serta penghentian proses penyidikan.
“Apabila tidak dilakukan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” tutupnya.





































