Penginapan Ilegal Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Perhotelan di Kota Bogor

penginapan ilegal
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay. Dok. timetoday.id/B. Supriyadi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Industri perhotelan Kota Bogor tengah menghadapi guncangan. Okupansi hotel anjlok drastis setelah pemerintah pusat membatasi kegiatan rapat kementerian dan lembaga di luar kantor. Di saat bersamaan, penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin kian menjamur, memanfaatkan celah pengawasan dan kemudahan platform digital untuk menawarkan tarif murah.

Kondisi ini mencuat dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Senin (22/12/2025) lalu. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyampaikan keluhan keras mengenai persaingan tidak sehat yang kini mengancam keberlangsungan usahanya.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menggambarkan situasi yang dihadapi pelaku usaha perhotelan sebagai badai sempurna. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang membatasi perjalanan dinas instansi pemerintah langsung memangkas salah satu sumber pendapatan utama hotel.

Advertisement

“Dulu instansi pemerintah datang dengan paket lengkap, menginap, makan tiga kali, rapat seharian. Sekarang polanya berubah total, paling-paling hanya half day meeting tanpa menginap. Dampaknya sangat terasa pada pendapatan kamar, sementara biaya operasional tetap jalan,” tutur Yuno.

Ia menjelaskan, hotel berbintang harus menanggung beban tetap yang tidak bisa dikurangi sembarangan, gaji karyawan, listrik, air, pemeliharaan gedung, hingga lisensi sistem reservasi. Ketika okupansi turun, seluruh beban itu tetap ada, membuat margin keuntungan menipis bahkan merugi.

Persoalan tak berhenti di situ. Yuno menyoroti fenomena wisatawan yang datang ke Bogor tetapi tidak memberikan kontribusi ekonomi berarti bagi sektor formal. Mereka datang, menikmati objek wisata, berbelanja di pedagang kaki lima, lalu pulang di hari yang sama.

“Yang datang itu kemacetan dan sampahnya. Mereka belanja ke sektor informal yang tidak bayar pajak restoran 10 persen. Infrastruktur kota tetap terbebani, tapi pendapatan daerah tidak naik,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Rudy Susmanto Sapa Warga Sukaraja

Pola kunjungan seperti ini, menurut Yuno, memperlihatkan ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung kota, mulai dari kemacetan, pengelolaan sampah, hingga kerusakan infrastruktur—dengan manfaat ekonomi yang diterima. Hotel dan restoran resmi yang patuh membayar pajak justru tidak kebagian rezeki dari lonjakan kunjungan wisatawan.

Tekanan terberat datang dari menjamurnya penginapan ilegal. Rumah tinggal, apartemen, bahkan ruko disulap menjadi akomodasi harian yang dipasarkan melalui aplikasi daring seperti OTA (online travel agent). Tanpa izin usaha, tanpa sertifikasi, dan tanpa kewajiban membayar pajak, penginapan-penginapan ini menawarkan harga jauh lebih murah.

“Ini persaingan yang sangat tidak adil. Kami harus penuhi segudang persyaratan, izin mendirikan bangunan, izin usaha perhotelan, sertifikasi laik fungsi, sertifikat halal, bahkan pelatihan karyawan. Sementara mereka bebas beroperasi tanpa beban apa pun,” kata Yuno.

Ia menyebut fenomena ini sebagai shadow economy (ekonomi bayangan) yang beroperasi di luar sistem formal namun meraup keuntungan besar. Yang lebih ironis, keberadaan penginapan ilegal ini mudah ditelusuri karena terdaftar jelas di platform digital dengan alamat lengkap dan foto ruangan.

“Kalau dibiarkan terus, yang taat aturan bisa tergoda ikut menyeberang. Kalau itu terjadi, pendapatan asli daerah justru makin turun,” tegasnya.

Yuno mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk bertindak tegas sebagai wasit yang adil. Ia meminta penertiban terhadap alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan, serta penegakan aturan pajak bagi semua pelaku usaha akomodasi tanpa pandang bulu.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengakui masih adanya kelemahan pengawasan. Ia mengatakan, perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi penginapan kerap luput dari radar pemerintah karena proses pengawasan yang belum optimal.

Baca Juga :  Hari Ini, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Hambalang

“Secara regulasi, penginapan dengan kapasitas di atas 10 kamar wajib masuk sistem pajak daerah. Ini akan kami tertibkan,” ujar Jenal.

Ia menjanjikan penguatan pengawasan pada 2026 melalui koordinasi tiga instansi: Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan dan Permukiman. Program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan digalakkan untuk menjaring pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem.

Namun, Jenal juga menegaskan perlunya pendekatan yang tidak hanya represif. Pemerintah akan membuka ruang dialog dengan pelaku usaha penginapan ilegal untuk memberikan opsi legalisasi, sekaligus memberikan sanksi bagi yang tetap membandel.

Untuk mendorong pemulihan sektor perhotelan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sejumlah agenda strategis. Salah satunya adalah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat 2026. Ajang multi-cabang ini diharapkan mampu mendatangkan ribuan atlet, ofisial, dan penonton yang membutuhkan akomodasi.

“Ini momentum besar. Kami akan memastikan hotel-hotel lokal kebagian rezeki dari penyelenggaraan Porprov,” kata Jenal.

Selain itu, pemerintah berencana membangun convention hall yang terintegrasi dengan revitalisasi Pasar Bogor. Fasilitas ini ditargetkan mampu menampung konser musik, pameran dagang, hingga konferensi internasional, kegiatan-kegiatan yang selama ini banyak digelar di Jakarta atau Bandung karena Bogor tidak memiliki venue memadai.

Jenal menyatakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan PHRI. Ia berjanji akan duduk bersama pelaku usaha untuk menyusun langkah teknis penertiban sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah.

“Kami paham, hotel adalah bagian penting dari ekosistem pariwisata. Kalau hotel kolaps, dampaknya akan meluas ke sektor lain. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” ujarnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel