TIMETODAY.ID, JAKARTA — Aparat keamanan Singapura menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan oleh Singapore Police Coast Guard di perairan sekitar Tanah Merah pada 21 Desember 2025.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, KBRI Singapura tengah menjalin koordinasi intensif dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menindaklanjuti kasus enam WNI yang diduga melanggar aturan keimigrasian Singapura.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun,” tulis Kemlu dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Kemlu menyampaikan bahwa hingga kini identitas lengkap para WNI, status hukum, serta kronologi detail penanganan masih terus dikonfirmasi. KBRI Singapura berupaya memperoleh informasi resmi dari otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, KBRI Singapura juga berkoordinasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai dakwaan yang dikenakan, serta tindak lanjut hukum yang akan dijalani keenam WNI tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku di Singapura.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































