TIMETODAY.ID, BOGOR — Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, akan dihentikan sementara operasionalnya selama empat hari. Kebijakan ini berlaku pada 24–25 dan 30–31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan keputusan ini sebagai upaya mengatur mobilitas wisatawan dan mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak.
“Itu tanggal 24-25, 30-31 akan dilakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional angkutan umum, jadi total empat hari,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Untuk meringankan dampak kebijakan terhadap pengemudi dan pemilik angkot, Pemprov Jawa Barat menyiapkan subsidi sebesar Rp200 ribu per hari yang akan disalurkan melalui transfer.
“Jadi kalau misalnya angkot terus ada supirnya, jadi pemilik angkot dan supir sama-sama dapat subsidi 200 perhari,” jelas Bayu.
“Data sudah ada semua di Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), penerimanya by transfer, antara pemiliknya dan supir, anggaran dari provinsi,” sambungnya.
Sebanyak 750 kendaraan terdampak kebijakan ini, terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, 02B sebanyak 157 kendaraan, dan 02C sebanyak 73 kendaraan.
Bayu menegaskan pihaknya akan menindak angkot yang nekat beroperasi selama periode penghentian sementara.
“Ya diberhentikan, putar balik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mobilitas warga lokal, tidak disediakan angkutan pengganti khusus. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat, seperti membawa pasien, yang akan difasilitasi oleh petugas.
“Ga bisa, pokoknya yang berbau angkot sudah diberi kompensasi ya ga boleh. Kecuali bawa pasien, itupun pasti akan difasilitasi oleh petugas,” pungkas Bayu.***
Editor : Syafira
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































