Kepsek SDN Pajeleran 01 Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di Sekolah

dugaan pungli
Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Laporan dugaan pungli yang menyeret oknum guru SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial S berujung pada penonaktifan dari kegiatan mengajar. Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah menyebut, langkah itu diambil demi melindungi hak siswa dan menjaga kondusivitas sekolah.

Idah membeberakan laporan bermula dari keluhan sejumlah orang tua siswa kelas IV E. Mereka menyoroti adanya dugaan penarikan uang les berbayar yang disertai perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.

“Aduan dari orang tua kami terima dan langsung kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kami tidak bisa menutup-nutupi karena ini menyangkut kepentingan anak-anak,” kata Idah saat, Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Menurut Idah, dugaan pungutan itu tidak hanya berkaitan dengan masalah uang, tetapi juga menyentuh aspek etika pendidikan. Orang tua menilai adanya perbedaan perlakuan dan penilaian akademik terhadap siswa yang tidak mengikuti les berbayar yang diduga dikelola oleh guru bersangkutan.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027, Bupati Bogor Fokus Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memanggil oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi. Proses itu kemudian berujung pada keputusan penonaktifan sementara.

“Hasil koordinasi dengan Disdik, guru tersebut dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sambil menunggu proses mutasi. Per hari ini, Selasa (16/12/2025) sudah tidak diperbolehkan lagi mengajar di SDN Pajeleran 01,” ujar Idah.

Ia menegaskan, keputusan itu bukan bentuk vonis akhir, melainkan langkah administratif untuk mencegah kegaduhan lebih lanjut di lingkungan sekolah sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.

“Kami ingin situasi di sekolah tetap tenang. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan orang dewasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Diskriminasi Nilai, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dilaporkan

Sebagai langkah lanjutan, pihak sekolah segera menunjuk guru pengganti untuk mengisi posisi wali kelas IV E. Surat keputusan pergantian wali kelas pun diterbitkan agar tidak terjadi kekosongan pengajar.

“Saya sudah membuat SK pergantian wali kelas. Ini penting supaya kegiatan belajar mengajar tetap normal dan siswa tidak dirugikan,” kata Idah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memastikan telah turun tangan menangani laporan tersebut. Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Penonaktifan guru dari kegiatan mengajar disebut sebagai langkah awal sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Disdik juga membuka kemungkinan mutasi sebagai bagian dari penyelesaian administratif.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel