MA Tegaskan Hukuman Lebih Berat untuk Agus Difabel dalam Kasus Kekerasan Seksual

MA
I Wayan Agus Suartama. Foto: dok. beritasatu.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Palunya akhirnya jatuh juga di tingkat tertinggi peradilan. Setelah melalui proses panjang di meja hijau, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram. Dari yang semula 10 tahun penjara, kini hukumannya naik menjadi 12 tahun.

Putusan itu tertuang dalam amar kasasi yang dikeluarkan MA dengan nomor perkara 11858 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Kamis (4/12/2025).

“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Advertisement

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dengan keputusan ini, MA menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Agus.

Baca Juga :  Ironis, Pemuda di Gorontalo Lecehkan Sepupu Sendiri di Pengungsian

Jejak Panjang Perkara yang Mengguncang Mataram

Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik luas. Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas, dijerat dalam perkara pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang kekerasan seksual, perlindungan korban, sekaligus stigma terhadap penyandang disabilitas.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mataram.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding kala itu.

Namun bagi jaksa penuntut umum, vonis tersebut dinilai belum sepadan. Upaya kasasi pun ditempuh hingga akhirnya MA mengabulkan perbaikan hukuman dengan menambah masa pidana menjadi 12 tahun.

Terbukti Melanggar UU TPKS

Dalam seluruh proses persidangan, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:

Baca Juga :  Wartawan Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual depan Alun-Alun Kota Bogor

Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual terhadap korban dalam situasi tertentu yang memberatkan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi terkait detail putusan kasasi tersebut.

Pesan Keras bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Putusan MA ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang apa pun.

Negara, melalui jalur hukum, menegaskan keberpihakannya pada korban—bahwa keadilan tetap harus ditegakkan, bahkan hingga ke tingkat kasasi.

Bagi para penyintas, vonis ini bukan hanya angka tahun penjara, tetapi juga menjadi simbol bahwa suara mereka didengar, dan luka mereka diakui oleh hukum.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel