
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana konser girl band asal Korea Selatan, TWICE, akhirnya terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Melani didakwa menggelapkan dana pembiayaan konser sebesar Rp10 miliar yang diberikan PT MIB kepada Mecimapro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Melani dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Melani menyebabkan kerugian PT MIB sebesar Rp10 miliar karena dana pembiayaan tidak dikembalikan.
1. Awal Kerja Sama: Janji Keuntungan 23 Persen
Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggaet TWICE untuk konser di Indonesia pada 23 Desember 2023. Melani menjalin kerja sama pembiayaan dengan PT MIB setelah sebelumnya kedua pihak sukses menggelar acara jumpa fans aktor Korea.
Keduanya sepakat PT MIB mendanai konser sebesar Rp10 miliar, dengan imbal hasil 23 persen setelah konser selesai. Perjanjian mengatur bahwa Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam 60 hari setelah konser.
2. Konser Berjalan, Pendapatan Masuk, Laporan Tak Kunjung Dibuat
Konser TWICE disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro tercatat menerima pendapatan sebesar Rp35,1 miliar dari penyelenggaraan acara tersebut.
Namun, menurut jaksa, Melani tidak menyerahkan laporan keuangan proyek kepada PT MIB. Dana Rp10 miliar beserta keuntungan yang dijanjikan pun tidak dikembalikan, meski kewajiban tersebut tertulis jelas dalam perjanjian kedua pihak.
3. Abaikan Somasi, Justru Tarik Dana dari Rekening Perusahaan
Karena laporan keuangan tak kunjung diterima, PT MIB mengirimkan email pada 1 Maret 2024 sebagai pengingat. Melani tidak memberikan jawaban. PT MIB kemudian mengirim tiga kali somasi, namun lagi-lagi tidak mendapat respons.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Melani justru disebut menarik dana melalui giro dari rekening PT Melania Citra Permata, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah Hukum: Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Melani menyatakan keberatan. Mereka mengajukan eksepsi atau pembelaan awal sesuai hak terdakwa.
Majelis Hakim menerima permohonan tersebut dan menunda sidang hingga 9 Desember 2025 untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































