TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kasus penggelapan dana konser girl group K-Pop TWICE di Jakarta akhirnya menempatkan Fransiska Dwi Melani, bos Mecimapro, sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Fransiska setelah penetapan status tersangka, menurut kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pelapor.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif penyidik dalam menangani kasus ini,” ujar Aldi Rizki, mewakili MIB, dalam keterangan pers, seperti dikutip Okezone, Jumat (31/10/2025).
Laporan dugaan penggelapan dana ini bermula dari kerjasama konser TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023. Menurut Aldi, MIB telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak ditanggapi serius oleh pihak Mecimapro.
“Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, pada September 2025. Saat ini, terlapor sudah ditahan,” kata Aldi.
Tindakan tersangka disinyalir menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah bagi MIB. Atas kasus ini, Fransiska dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan, perbuatan curang, atau penggelapan.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan bagi perusahaan yang dirugikan. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena melibatkan konser artis internasional dan besarnya kerugian yang dialami pihak lokal.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































