TIMETODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak akan mengabulkan permintaan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang ingin Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang. Pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa proses persidangan tetap digelar secara online.
Ditjen PAS menjelaskan bahwa status hukum Ammar Zoni membuatnya harus mengikuti aturan khusus. Ia bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga narapidana yang masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.
“Untuk persidangan berikutnya, sesuai arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjen, sidang Ammar Zoni dan rekan-rekan tetap dilakukan melalui teleconference,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Rika juga menepis tudingan bahwa sidang daring membatasi hak-hak Ammar Zoni. Menurutnya, keputusan ini diambil murni berdasarkan pertimbangan keamanan dan rekam jejak hukum sang aktor, terutama terkait kasus narkotika yang pernah menimpa dirinya.
Ia menjelaskan bahwa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar karena hasil asesmen menunjukkan ia masuk kategori high risk. Penilaian tersebut dilakukan secara mendalam oleh pihak pemasyarakatan sehingga langkah pengamanan ekstra diperlukan.
“Kami harap semua pihak memahami bahwa Ammar Zoni bukan hanya tahanan, tetapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana,” tambah Rika. (MG5)
Editor : Admin
Sumber : tabloidbintang.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































