
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah perwakilan organisasi petani sawit dari berbagai daerah kembali menyampaikan penolakan terhadap klaim sepihak kawasan hutan yang dinilai berpotensi mengancam lahan garapan masyarakat. Sikap itu mengemuka dalam diskusi bertema “Menakar Pansus Konflik Agraria Dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang digelar di IPB International Convention Center, Kamis (27/11/2025).
Dalam forum tersebut, peserta dari Sumatera Utara, Riau, Kalimantan, hingga Sulawesi mengutarakan keresahan warga yang telah mengelola kebun sawit secara turun-temurun, namun belakangan dinyatakan berada di dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua Umum SAMADE sekaligus Juru Bicara Warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Abdul Aziz, mengatakan banyak kebun rakyat mendadak berstatus kawasan hutan meski telah digarap sejak puluhan tahun lalu.
“Ini trauma kolektif bagi warga. Tanah yang sudah lama digarap tiba-tiba berubah status hanya karena klaim di atas peta,” kata Abdul Aziz.
Diskusi tersebut juga menyoroti akar persoalan konflik agraria, antara lain tumpang tindih regulasi, lemahnya proses pengukuhan kawasan hutan, serta implikasi Perpres 5/2025 yang dinilai membuat banyak lahan rakyat berpotensi hilang.
Abdul menjelaskan penetapan kawasan hutan seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 41/1999, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Namun, menurut dia, proses itu kerap tidak terdokumentasi dengan baik.
“Kementerian bilang itu kawasan hutan, selesai. Tapi data lapangannya mana? Ini yang tidak bisa mereka tunjukkan,” ujarnya.
Ia menambahkan situasi di lapangan semakin memanas ketika operasi turut melibatkan aparat bersenjata. Warga disebut merasa tertekan, terutama di wilayah Tesso Nilo, karena pendekatan yang dinilai tidak sesuai dengan konteks persoalan sipil.
Abdul menegaskan warga menginginkan dialog dan kejelasan terkait 28.606,8 hektare lahan yang telah digarap jauh sebelum Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan pada 2014. Warga juga menolak arahan “relokasi mandiri” yang disampaikan sejak 10 Juni 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi, mengatakan konflik agraria yang terjadi saat ini merupakan akumulasi kebijakan masa lalu, termasuk warisan kolonial yang menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah.
“Konflik agraria ini juga akibat ketimpangan para pemegang hak, terutama HGU. HGU sudah diberikan keleluasaan tetapi tidak dikelola dengan baik, tidak melibatkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yagus menilai penyelesaian melalui Pansus Konflik Agraria perlu mengedepankan penataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Konsepnya bukan sekadar penegakan hukum, tetapi penataan dan kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































