Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Bakal Kaji Arahan Mendagri soal Revisi Perda RTRW

Sastra Winara
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara merespons arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pembentukan satuan tugas untuk merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sastra mengatakan, pihaknya tengah meminta masukan dari pemerintah daerah mengenai agenda revisi RTRW di Kabupaten Bogor.

“Ini kita lagi minta saran pendapat dari pemerintah dan kita semua DPRD untuk nanti bagaimana bisa melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu, minggu-minggu depan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Pimpin Kerja Bakti Massal Tanggapi Arahan Presiden

Dia menjelaskan, kajian terkait Perda RTRW sedang dilakukan untuk penyempurnaan regulasi hingga tingkat kecamatan.

“Perda-nya kan kita maunya per tingkatan kecamatan. Kecamatan A, B, dan C itu kan beda-beda. Ini lagi kita kaji dulu, kita akan minta pendapat ahli supaya bisa dicapkan perdanya, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, proses tersebut kini tengah berjalan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah melakukan revisi terhadap Perda RTRW guna mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Sukamakmur

Pemerintah pusat akan membentuk satgas lintas kementerian untuk mengawal proses revisi tersebut. Satgas akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Pertanian.

“Kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada,” kata Tito di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel