
TIMETODAY.ID, BOGOR — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kasepuhan.
Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan ditembuskan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PKB, Edwin Sumarga, dan Sekretaris Fraksi, Nurodin Jaro Peloy, menyoroti belum adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat di tingkat daerah.
PKB menilai, regulasi khusus diperlukan agar hak-hak konstitusional masyarakat adat dapat terlindungi secara formal.
Dalam dokumen itu disebutkan, keberadaan masyarakat adat Kasepuhan beserta tradisi dan kebudayaannya masih hidup dan diwariskan lintas generasi, namun hingga kini belum ada aturan daerah yang mengatur perlindungan serta pengakuan formal atas mereka.
Raperda ini diharapkan juga dapat memperkuat kelembagaan adat serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip rekognisi dan subsidiaritas.
“Demikian surat usulan ini kami sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari DPRD,” tulis Fraksi PKB dalam surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PKB, Edwin Sumarga, menegaskan bahwa fraksinya secara bulat mendorong agar Raperda tentang masyarakat adat segera dibahas. Menurutnya, usulan ini telah mendapatkan respons positif dari seluruh anggota fraksi.
“Ke depan, Raperda tentang adat ini akan menjadi prioritas yang harus diperjuangkan,” ujar Edwin, Senin (24/11/2025). Ia menambahkan, masyarakat adat Kasepuhan merupakan penjaga kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun, sehingga keberadaan mereka memerlukan landasan hukum yang lebih kuat di tingkat kabupaten.
“Dengan pengusulan Raperda ini, PKB berharap pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor,” tegas Edwin.***
Editor : Syafira
Sumber : narasitoday.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































