TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan proyek waste to energy—pengolahan sampah menjadi listrik—telah bergulir sejak lebih dari satu dekade lalu, namun belum membuahkan hasil signifikan. Ia menyebut perjalanan panjang proyek ini kerap tersendat masalah birokrasi dan perizinan yang berbelit.
“Dalam 11 tahun itu, kalau saya tidak salah saya cek, hanya ada 3 izin atau 3 kesepakatan yang bisa berjalan. Ada 1 di Surabaya, 1 lagi di Solo, Solo sekarang nggak jalan. Saya terakhir ke Surabaya juga tidak bisa berjalan dengan baik. Jadi 11 tahun cuma 3,” kata Zulhas dalam Waste to Energy Investment Forum 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Di hadapan audiens, Zulhas menggambarkan betapa lambatnya perkembangan proyek ini. Menurutnya, proses perizinan yang melibatkan pemerintah daerah serta lintas kementerian—mulai dari ESDM hingga Lingkungan Hidup—menjadi hambatan terbesar.
Tak berhenti di situ, ketika fasilitas pembangkit sudah beroperasi, pemerintah daerah masih harus menanggung tipping fee, biaya pengiriman sampah ke lokasi pembangkit. Dana itu bersumber dari APBD dan wajib memperoleh persetujuan DPRD, sehingga prosedurnya semakin panjang.
“Kenapa 11 tahun tidak berhasil? Karena prosesnya rumit, ruwet, dan berputar-putar. Kita sebut dengan kerja sama Pemerintah Daerah, Pusat, dan PLN. Pemda nanti ikut membayar yang dikenal dengan tipping fee. Tipping fee itu harus ada persetujuan DPRD, Bupati atau Walikota setiap tahun. Berarti kalau DPRD-nya berubah, bisa berubah lagi,” jelasnya.
Zulhas juga mencontohkan tingginya biaya tipping fee di beberapa daerah.
“Belum lagi pengusahanya masih berharap tipping fee-nya disetujui, yang tidak sedikit jumlahnya. Jawa Timur itu kalau nggak salah Rp 110 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya, itu akan sulit sekali. Dalam proses mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah itu tidak mudah. Kalau dia di 2 Kabupaten gabungan, itu juga harus ada persetujuan dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Kondisi Indonesia ini, kata dia, kontras dengan Malaysia dan Singapura yang sudah lama memanfaatkan pembangkit listrik tenaga sampah berkat proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat.
Untuk mempercepat realisasi proyek, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kita masih sibuk urusan perizinan yang tidak ada kepastian. Inilah sesuatu yang kita pangkas. Maka lahirlah Perpres 109. Semua yang tadi itu dipangkas,” tegas Zulhas.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































